Rabu, 20 Oktober 2010

STANDARISASI KETERTIBAN DAN KERAPIAN PAKAIAN PELAJAR SMK AR-RAHMAN WATUSALAM

I. PENDAHULUAN
Standarisasi Ketertiban dan Kerapian Pakaian Pelajar SMK AR-RAHMAN Watusalam ini disusun dengan tujuan agar siswa dapat melaksanakan tata tertib dengan baik, sehingga diharapkan tercapai suatu kondisi belajar yang nyaman dengan mengutamakan aspek K3 (kerapian, ketertiban dan keindahan).

Dengan mengacu pada Keputusan Kepala SMK AR-RAHMAN Watusalam mengenai Peraturan Tata Tertib Pelajar SMK AR-RAHMAN Watusalam, standarisasi ketertiban dan kerapian siswa SMK AR-RAHMAN Watusalam lebih khusus mengatur bagaimana cara berpakaian, standar model pakaian seragam serta hal-hal yang berkaitan dengan penampilan, gaya rambut pelajar putra dan assesoris pelajar yang berlaku di lingkungan SMK AR-RAHMAN Watusalam.

Dengan ditetapkannya standarisasi ini diharapkan pelajar SMK AR-RAHMAN dapat melahirkan jati dirinya sebagai pelajar muslim yang rapi dan tertib sehingga pada gilirannya nanti pelajar SMK AR-RAHMAN Watusalam siap menjadi patron bagi pelajar-pelajar sekolah lain serta dapat terbiasa menampilkan kerapian sesuai dengan tuntutan dunia kerja.

II. STANDAR KETERTIBAN
A. Model Pakaian Seragam
Pakaian seragam adalah pakaian yang dipakai oleh siswa sehari-hari pada waktu mengikuti kegiatan belajar di sekolah atau pada waktu mengikuti kegiatan tertentu dimana siswa diharuskan memakai seragam.
Pakaian seragam meliputi :
1. Pakaian seragam OSIS (Lebih jelas lihat gambar 1)
- Putra : Baju putih lengan pendek, celana abu-abu, bersepatu
hitam, kaos kaki putih dan berdasi berikut dengan kelengkapan pakaian yang telah ditentukan oleh sekolah.
- Putri : Baju putih lengan panjang, celana abu-abu, bersepatu
hitam, kaos kaki putih dan berdasi berikut dengan kelengkapan pakaian yang telah ditentukan oleh sekolah.
2. Pakaian Khas SMK AR-RAHMAN WATUSALAM
- Putra : Baju batik lengan pendek, celana dan berdasi.
- Putri : Baju batik lengan panjang, celana dan berdasi.
3. Pakaian Seragam Praktik (Lebih jelas lihat gambar 2)
4. Pakaian Seragam Pramuka : Menurut ketentuan yang berlaku dalam AD/ART Pramuka.
5. Pakaian Olah raga : Kaos olah raga, celana olah raga (training)
6. Semua pelajar dilarang memakai celana pendek.
Semua pelajar putri diwajibkan memakai jilbab.

B. Kelangkapan/Atribut Seragam
Kelengkapan yang dimaksud adalah atribut pakaian yang harus dipakai pada saat siswa memakai seragam sekolah. Diantaranya :
1. Bed OSIS
2. Bed SMK AR-RAHMAN
3. Bed Jurusan
4. Bed Ambalan dan Atribut Pramuka yang lain.
5. Nama Siswa / ID
6. Topi
7. Dasi

III. STANDAR KERAPIAN
A. Cara Berpakaian
1. Bagi Putra :
a. Baju dimasukkan sehingga ikat pinggang dapat terlihat secara keseluruhan.
b. Celana yang dipakai sesuai ukuran, tidak terlalu ketat dan tidak terlalu besar. Tidak terlalu pendek dan tidak terlalu panjang apalagi dapat terinjak sepatu atau menempel tanah/lantai.
c. Pakaian bersih dan tidak kusut.
d. Tidak diperkenankan memakai ikat pinggang selain warna hitam.
e. Boleh memakai sabuk gesper dengan catatan model tidak mencolok atau berukuran lebih besar dari standarnya.
f. Warna sepatu dominan hitam.

2. Bagi Putri :
a. Pelajar putri diharuskan memakai celana panjang sama dengan putra.
b. Ukuran celana sedang, tidak terlalu ketat dan tidak terlalu longgar. Tidak terlalu pendek dan tidak terlalu panjang apalagi dapat terinjak sepatu atau menempel tanah/lantai.
c. Wajib berjilbab.
d. Ukuran jilbab tidak terlalu besar sehingga mudah untuk dimasukkan ke dalam kerah baju.
e. Pakaian bersih dan tidak kusut.
f. Tidak diperkenankan memakai ikat pinggang selain warna hitam.
g. Boleh memakai sabuk gesper dengan catatan modelnya tidak mencolok atau berukuran lebih besar dari standardnya.
h. Warna sepatu dominan hitam.

B. Model Rambut Putra
1. Pelajar putra berambut rapi dan tidak gondrong.
2. Tidak berkuncir, baik depan, samping maupun belakang.
3. Panjang rambut depan tidak boleh melebihi alis.
4. Tidak diperbolehkan mewarnai rambut pada bagian manapun.

C. Atribut Pakaian
1. Baik pelajar putra ataupun putri diwajibkan memakai atribut seragam sebagaimana yang telah ditentukan di dalam tata tertib siswa.
2. Tidak boleh merubah ataupun mengganti atribut seragam yang sudah ditentukan dengan atribut lain.

D. Assesoris
1. Bagi pelajar putra tidak diperbolehkan memakai assesoris apapun yang tidak ada manfaat atau tidak ada kaitannya dengan konteks belajar. Adapun contoh assesoris yang diperbolehkan : arloji.
2. Bagi pelajar putri tidak diperbolehkan memakai assesoris yang terlihat mencolok serta harus mempertimbangkan manfaat dan mudharatnya.

IV. PENUTUP
Standarisasi Ketertiban dan Kerapian Pelajar SMK AR-RAHMAN Watusalam ini berlaku bagi siswa SMK AR-RAHMAN selama ia menjadi pelajar SMK AR-RAHMAN Watusalam. Hal-hal lain yang belum diatur dan dipandang perlu dalam Standarisasi Ketertiban dan Kerapian Siswa SMK AR-RAHMAN Watusalam ini akan diatur kemudian.



Watusalam, Agustus 2010
Wakasek Bid. Kesiswaan
SMK AR-RAHMAN Watusalam




M.FAIRUZZABADI AL BAHA’I, S.Pd.I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar